SEJARAH SINGKAT
Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH) Al Banna berdiri pada tanggal 14 Mei 1996 di Sukodadi, Lamongan oleh beberapa sesepuh pendiri dan pengurus Al Banna Foundation sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 05/SK/Y.AB/V/1996.
Tujuan Juridis dari pendirian LABH Al-Banna adalah dilandasi oleh pemikiran perlunya perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam pasal 35 tentang Bantuan Hukum dinyatakan: “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Selain itu secara sosiologis tujuan berdirinya Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Al Banna adalah untuk pemberdayaan masyarakat Lamongan, khususnya untuk lebih memahami perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak warga masyarakat di Lamongan dan sekitarnya.
Berdasarkan hal di atas maka Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH Al Banna) berupaya untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Pada awal pendirian LABH Al-Banna dipunggawai oleh beberapa tokoh hukum di Lamongan seperti: Moch. Hakam Abdy, SH. (alm), dan Drs. Luqmanul Hakim, SH, MH. Dibawah naungan Yayasan Al Banna Lamongan, dengan Dewan Pembina, Laily Nikmah, SSIT, MPH. dan Drs. Sucipto, MM, MPd., bersama Dewan Pengawas H. Widodo, SH, MH., dan Dewan Penasihat H. Purwanto, SH, MH., (alm) bersama H. Suhartanto, SH, MH. Dan, Pada tahun 1998 LABH Al Banna pindah dari Sukodadi Lamongan, menempati kantor baru di Jl. KH Ahmad Dahlan No.13 Lamongan. Pada tahun 1999 pindah ke Perumahan Bumi Jetis Indah Blok E-36 Lamongan. Kemudian semenjak tahun 2003, terinspirasi pindah tempat dengan lahirnya anak kedua, Justin Ibnu Hakim Munawar, yang selalu bersanding dengan kakak kandung satu-satunya, Juris Justitio Hakim Putra, ahirnya, LABH Al Banna menempati Kantor Baru di Graha Al Banna, Jl. Veteran No.55 c Lamongan hingga sekarang. Sejak bulan Oktober 2015, ide pintar rekan kerja, seprofesi, Faridatul Bahiyah, SH, MH., yang juga seorang isteri dari pendiri LABH Al Banna, Drs. LUQMANUL HAKIM, SH, MH., itu selalu memberikan inspirasi dan inovasi. Kini merambah wilayah daerah dengan mendirikan Biro Bantuan Hukum JURIS Law Firm, di Jl. Pati II Nomor 20 GKB, GRESIK 61151. Kini, telah menetap dengan berkantor di Grand Bunder 2 Kav 42 Gresik 61124. Prospek kedepan, ide segarnya segera mendirikan ruang edukasi / pendidikan kepengacaraan untuk Advokat Magang, berikut masyarakat umum pemerhati, peminat atau praktisi hukum di wilayah Gresik, dengan lahan yang cukup representatif di bilangan : Grand Bunder 2 Kav 42, JL. Raya Permata Selatan, Kembangan, GRESIK 61124, arah selatan dari Pengadilan Negeri Gresik. Selain itu pula dengan semakin besarnya LABH Al Banna Lamongan dipercaya di beberapa kota, diantaranya pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bojonegoro, Tuban, Blitar, Ngawi, berikut Gresik dan Lamongan sebagai Pusat manajerialnya. Sebagai sebuah Lembaga Bantuan Hukum, beberapa sarjana yang ikut mandegani diantaranya lulusan Doktor dan Magister Hukum pun telah memperkuat jajaran LABH Al Banna, seperti Dr. Tri Astuti Handayani, SH, M.Hum, Drs. Luqmanul Hakim, SH, MH. Berikut Advokat yang pernah menorehkan nama besar lembaga diantaranya Faridatul Bahiyah, SH, MH. (kini, Bendahara Biro Bantuan Hukum JURIS Law Firm, Gresik), Dr. Fokky Fuad, SH, M.Hum, (Dosen di Al Azhar Jakarta). Dan Dr. Muhajir, SH, MH., yang kini Praktisi Hukum Profesional di Jakarta, jebolan didikan Advokat magang di LABH AL BANNA.
AL-BANNA DAN VISI KE DEPAN
- Sejak bergulirnya arus besar reformasi dan semakin pentingnya peran hukum dalam setiap kehidupan masyarakat yang bermartabat menjadikan kami LABH Al Banna harus lebih bersikap professional dalam melakukan upaya jasa pelayanan hukum bagi masyarakat. Demi hal tersebut kami berupaya untuk terus meningkatkan professionalisme para Advokat dan Konsultan Hukum yang berada dalam barisan LABH Al Banna. Peningkatan pelayanan yang kami berikan bertujuan untuk mencapai kepuasan optimal terhadap pelayanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien kami. Beberapa bidang jasa pelayanan hukum yang kami berikan kepada para klien antara lain adalah bidang hukum kepidanaan dan keperdataan, pertanahan, hukum bisnis, dan perburuhan. Selain terhadap masyarakat kalangan perusahaan dan organisasi / lembaga besar, kami juga memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan lemah (Mustadh’afin), dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) dan penegakkan hak asasi manusia dengan melakukan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan berikut memberikan pendidikan kesadaran hukum, penyuluhan hukum, advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
- Kini, sebagai implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011, berikut PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum, berikut aturan yang dalam PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014. SEMA Nomor 5 Tahun 2013 dan PERMENKUM HAM RI nomor 10 Tahun 2015, LABH Al Banna Lamongan yang diperkuat barisan Pengacara Muda & Konsultan Hukumnya: Drs. LUQMANUL HAKIM, SH., MH; ARIS ARIANTO, SH; ADHIMAS WAHYU SADHEWO, SH, MH; dan Junior Advokat lainnya. Siap memberikan Layanan baik berupa Bantuan Hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara probono/ prodeo maupun membantu menangani kasus secara professional.
- Bahwa kepercayaan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang dapat dirasakan manfaat masyarakat, sejak 9 (sembilan) tahun terahir ini, LABH AL BANNA, kembali dipercaya untuk memberikan Layanan Bantuan Hukum secara prodeo pada POSBAKUM di PENGADILAN NEGERI LAMONGAN. Terima kasih.
LABH AL BANNA LAMONGAN Ketua,
Drs. LUQMANUL HAKIM, SH, MH.
NIA PERADI : 97.10420