Loading....

Profil LBH AL Banna

SEJARAH SINGKAT

Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum (LABH) Al Banna berdiri pada tanggal 14 Mei 1996 di Sukodadi, Lamongan oleh beberapa sesepuh pendiri dan pengurus Al Banna  Foundation  sebagaimana yang  tertuang  dalam  Surat Keputusan  Nomor  : 05/SK/Y.AB/V/1996.

Tujuan Juridis dari pendirian LABH Al-Banna adalah dilandasi oleh pemikiran perlunya perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang  KUHAP  dan  Undang-undang  No.14   tahun  1970   tentang  Pokok-pokok Kekuasaan  Kehakiman  yang  dalam  pasal  35 tentang  Bantuan  Hukum  dinyatakan: “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Selain itu secara sosiologis tujuan berdirinya Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Al  Banna adalah untuk pemberdayaan masyarakat Lamongan, khususnya untuk lebih memahami perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak warga masyarakat di Lamongan dan sekitarnya.

Berdasarkan hal di atas maka Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum  (LABH Al Banna) berupaya untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Pada awal pendirian LABH Al-Banna dipunggawai oleh beberapa tokoh hukum di Lamongan seperti: Moch. Hakam Abdy, SH. (alm), dan Drs. Luqmanul Hakim, SH, MH. Dibawah naungan Yayasan Al Banna  Lamongan,  dengan  Dewan    Pembina,  Laily  Nikmah,  SSIT,  MPH.  dan  Drs. Sucipto, MM, MPd., bersama Dewan Pengawas H. Widodo, SH, MH., dan Dewan Penasihat H. Purwanto, SH, MH., (alm) bersama H. Suhartanto, SH, MH.  Dan, Pada tahun 1998 LABH Al Banna pindah dari Sukodadi Lamongan, menempati kantor baru di Jl. KH Ahmad Dahlan No.13 Lamongan. Pada tahun 1999 pindah ke Perumahan Bumi Jetis Indah Blok E-36 Lamongan. Kemudian semenjak tahun 2003, terinspirasi pindah tempat dengan lahirnya anak kedua, Justin Ibnu Hakim Munawar, yang selalu bersanding dengan kakak kandung satu-satunya, Juris Justitio Hakim Putra, ahirnya, LABH  Al  Banna  menempati  Kantor  Baru  di  Graha  Al  Banna,  Jl.  Veteran  No.55  c Lamongan  hingga  sekarang. Sejak  bulan  Oktober  2015,  ide  pintar  rekan  kerja, seprofesi, Faridatul Bahiyah, SH, MH., yang juga seorang isteri dari pendiri LABH Al Banna, Drs. LUQMANUL HAKIM, SH, MH., itu selalu memberikan inspirasi dan inovasi. Kini merambah wilayah daerah dengan mendirikan Biro Bantuan Hukum JURIS Law Firm, di Jl. Pati II Nomor 20 GKB, GRESIK 61151. Kini, telah menetap dengan berkantor di Grand  Bunder  2  Kav  42 Gresik 61124.  Prospek  kedepan,  ide  segarnya  segera mendirikan ruang edukasi / pendidikan kepengacaraan untuk Advokat Magang, berikut masyarakat umum pemerhati, peminat atau praktisi hukum di wilayah Gresik, dengan lahan yang cukup representatif di bilangan : Grand Bunder 2 Kav 42, JL. Raya Permata Selatan, Kembangan, GRESIK 61124, arah selatan dari Pengadilan Negeri Gresik. Selain itu pula dengan semakin besarnya LABH Al Banna Lamongan dipercaya di beberapa kota,  diantaranya  pada  POSBAKUM  Pengadilan  Negeri Bojonegoro,  Tuban,  Blitar, Ngawi,  berikut  Gresik  dan  Lamongan  sebagai  Pusat  manajerialnya.  Sebagai sebuah Lembaga Bantuan Hukum, beberapa sarjana yang ikut mandegani diantaranya lulusan Doktor dan Magister Hukum pun telah memperkuat jajaran LABH Al Banna, seperti  Dr. Tri Astuti Handayani, SH, M.Hum, Drs. Luqmanul Hakim, SH, MH. Berikut Advokat yang pernah menorehkan nama besar lembaga diantaranya Faridatul Bahiyah, SH, MH. (kini, Bendahara Biro Bantuan Hukum JURIS Law Firm, Gresik),   Dr. Fokky Fuad, SH, M.Hum, (Dosen di Al Azhar Jakarta). Dan Dr. Muhajir, SH, MH., yang kini Praktisi Hukum Profesional di Jakarta, jebolan didikan Advokat magang di LABH AL BANNA.

AL-BANNA DAN VISI KE DEPAN

  • Sejak bergulirnya arus besar reformasi dan semakin pentingnya peran hukum dalam setiap kehidupan masyarakat yang bermartabat menjadikan kami LABH Al Banna harus lebih bersikap professional dalam melakukan upaya jasa pelayanan hukum bagi masyarakat. Demi hal tersebut kami berupaya untuk terus meningkatkan professionalisme para Advokat dan Konsultan Hukum yang berada dalam barisan LABH Al Banna. Peningkatan pelayanan yang kami berikan bertujuan untuk mencapai kepuasan optimal terhadap pelayanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien kami. Beberapa bidang jasa pelayanan hukum yang kami berikan kepada para klien antara lain adalah bidang hukum kepidanaan dan keperdataan, pertanahan, hukum bisnis, dan perburuhan. Selain terhadap masyarakat kalangan perusahaan dan organisasi / lembaga besar, kami juga memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan lemah (Mustadh’afin), dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) dan penegakkan hak asasi manusia dengan melakukan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan berikut memberikan pendidikan kesadaran hukum, penyuluhan hukum, advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
  • Kini, sebagai implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011, berikut PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum, berikut aturan yang dalam PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014. SEMA Nomor 5 Tahun 2013 dan PERMENKUM HAM RI nomor 10 Tahun 2015, LABH Al Banna Lamongan yang diperkuat barisan Pengacara Muda & Konsultan Hukumnya: Drs. LUQMANUL HAKIM, SH., MH; ARIS ARIANTO, SH; ADHIMAS WAHYU SADHEWO, SH, MH; dan Junior Advokat lainnya. Siap memberikan Layanan baik berupa Bantuan Hukum kepada masyarakat yang  tidak mampu  secara  probono/  prodeo  maupun  membantu menangani kasus secara professional.
  • Bahwa kepercayaan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang dapat dirasakan manfaat masyarakat, sejak 9 (sembilan) tahun terahir ini, LABH AL BANNA, kembali dipercaya untuk memberikan Layanan Bantuan Hukum secara prodeo pada POSBAKUM di PENGADILAN NEGERI LAMONGAN.  Terima kasih.

LABH AL BANNA LAMONGAN Ketua,

Drs. LUQMANUL HAKIM, SH, MH.
NIA PERADI : 97.10420

error: Maaf Anda Tidak Kami Izinkan !!
//

Halo, Ada Yang Bisa Kami Bantu ?

Back To Top