Loading....

DIVERSI (Perkara Laka Lantas Satlantas Polres Lamongan)

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A/79/II/2022/SPKT.SATLANTAS/ POLRES LAMONGAN/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 februari 2022, telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Satlantas polres Lamongan terkait Laka Lantas yang terjadi di Jalan jurusan Gresik-Tuban tepatnya di Ds. Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan. Laka Lantas melibatkan 2 (dua) Anak-anak yang salah satunya adalah korban meninggal dan satu pengemudi Pick up.

Kronologi berawal pada Anak 1 mengajak Anak 2 untuk  mengendarai Becak motor atau tepatnya motor yang di modifikasi menjadi kendaraan becak. Dalam perjalanan di jalan raya becak motor yang di tumpangi oleh Anak 2 dan dikendarai oleh Anak 1 berniat untuk putar balik secara spontan, namun dari arah yang berlawanan melaju mobil Pick up dengan kecepatan sedang dan terjadi tabrakan yang tidak dapat terhindarkan dan mengakibatkan Anak1 dan Anak2 terpental yang pada akhirnya nyawa Anak 2 tidak tertolong.

Dalam penyidikan, polisi  menetapkan Anak1 sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) karena dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU.RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yakni Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun karena ABH adalah masih tergolong anak di bawah umur, maka mengacu pada  Pasal 1 angka 7  UU No.11 Tahun 2012 perlindungan anak tentang DIVERSI, yaitu Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pokok dari sistem peradilan anak adalah pengutamaan keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam sidang DIVERSI yang dipimpin oleh KANIT GAKKUM Satlantas Polres Lamongan,dihadiri pula oleh KASAT LANTAS Polres lamongan serta masing masing pihak keluarga korban maupun keluarga ABH di dampingi PENASEHAT HUKUM  dan BAPAS Bojonegoro, yang pada akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua pihak keluarga telah menyelesaikan dengan jalur damai yang disertai pemberian santunan atau tali asih oleh keluarga ABH kepada keluarga korban.

Masalah pidana anak adalah masalah bersama terutama para orang tua yang harus lebih mengawasi anak-anaknya apalagi menyangkut Lalu lintas. KASAT LANTAS Polres Lamongan menghimbau hendaknya para orang tua tidak memperbolehkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, karena pengendara motor harus memiliki kualifikasi khusus dan telah lulus Tes baik Psikologi maupun Tes berkendara yang di  tandai telah memiliki Surat Ijin Mengemudi, serta kelayakan kendaraan yang dikemudikannya.

Penasehat Hukum : Arif Hidayat,SH (LABH AL BANNA LAMONGAN)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*

error: Maaf Anda Tidak Kami Izinkan !!
//

Halo, Ada Yang Bisa Kami Bantu ?

Back To Top