Loading....

Profil Juris Law Firm

SEJARAH SINGKAT

Lembaga Hukum di wilayah Hukum Gresik yang lebih dikenal dengan nama Biro Bantuan Hukum JURIS LAW FIRM, berbentuk Badan Hukum dengan Akte Pendirian Nomor 06, tanggal 11 September 2015 dihadapan Notaris   NUKE SABILAWATI, SH., M.Kn., berikut telah terdaftar dalam Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkum HAM RI, Nomor : AHU-0007722.ah.01.07,  Tahun 2015.

Tujuan Juridis dari pendirian JURIS LAW FIRM adalah dilandasi oleh pemikiran perlunya perlindungan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam pasal 35 tentang Bantuan Hukum dinyatakan: “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Selain itu secara sosiologis tujuan berdirinya JURIS LAW FIRM adalah untuk pemberdayaan masyarakat Gresik, khususnya untuk lebih memahami perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak warga masyarakat di Lamongan dan sekitarnya.

Berdasarkan hal di atas maka JURIS LAW FIRM berupaya untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Pada awal pendirian JURIS LAW FIRM dipunggawai oleh beberapa tokoh hukum di Lamongan, seperti: JURIS JUSTITIO HAKIM PUTRA, LUQMANUL HAKIM,  FARIDATUL BAHIYAH, dan AINUL WAFIQ, yang berkantor di Graha Al Banna, Jl. Veteran No. 55 c LAMONGAN 62211.

Seiring dengan perjalanan waktu, sejak bulan Oktober 2015, ide pintar rekan kerja, seprofesi, FARIDATUL BAHIYAH, SH, MH. Kini, bergerak merambah wilayah daerah dengan mendirikan JURIS LAW FIRM, Kantor Satu, di Jl. Pati II Nomor 20 GKB, GRESIK 61121. Kini, JURIS  LAW  FIRM,  telah  menetap  permanen  pada lahan  yang  cukup representative, di Kantor Dua : GRAND BUNDER 2 Kav 42 Gresik 61124. Prospek kedepan, ide segarnya segera mendirikan ruang edukasi / pendidikan kepengacaraan untuk Advokat Magang, berikut masyarakat umum pemerhati, peminat atau praktisi hukum di wilayah Gresik, arah selatan dari Pengadilan Negeri Gresik.

Selain memberikan bantuan hukum secara “Gratis” sebagai bentuk implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum, Juris Law Firm juga bergerak menangani kasus-kasus Professional seperti kasus Perbankan, Pertanahan, Perusahaan, Perceraian dan kasus-kasus lain sepanjang membutuhkan sosok pendamping advokat kami akan siap membantu dengan sangat professsional.

Debut awalnya, tahun 2015, sejak dibangunnya Gedung Pengadilan Negeri Gresik dibilangan Jl. Raya Permata Nomor 6, Kembangan, Kebomas, GRESIK 61124 itu, mengawali adanya  POSBAKUM Pengadilan Negeri Gresik, yang kala  itu diprakarsai beberapa YM Hakim, DJUWANTO, SH.,  I PUTU GEDE ASTAWA, SH, MH., dengan KPN saat itu YM KRISNUGOHO KRIPRATOMO, SH, MH., hingga terakhir MoU dengan KPN YM FRANSISKUS ARKADEUS RUWE, SH, MH.

VISI MISI BIRO BANTUAN HUKUM JURIS LAW FIRM

  • Sejak bergulirnya arus besar reformasi dan semakin pentingnya peran hukum dalam setiap kehidupan masyarakat yang bermartabat menjadikan kami JURIS LAW FIRM harus lebih bersikap professional dalam melakukan upaya jasa pelayanan hukum bagi masyarakat. Demi hal tersebut kami berupaya untuk terus meningkatkan profesionalisme para Advokat dan Konsultan Hukum yang berada dalam barisan JURIS LAW FIRM. Peningkatan pelayanan yang kami berikan bertujuan untuk mencapai kepuasan optimal terhadap pelayanan jasa hukum yang kami berikan kepada para klien kami. Beberapa bidang jasa pelayanan hukum yang kami berikan kepada para klien antara lain adalah bidang hukum kepidanaan dan keperdataan, pertanahan, hukum bisnis, dan perburuhan. Selain terhadap masyarakat kalangan perusahaan dan organisasi / lembaga besar, kami juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu dan lemah (Mustadh’afin), dalam rangka mewujudkan keadilan (justice for all) dan penegakkan hak asasi manusia dengan melakukan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan berikut memberikan pendidikan kesadaran hukum, penyuluhan hukum, advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
  • Kini, sebagai implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011, berikut PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum, berikut aturan yang dalam PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014. SEMA Nomor 5 Tahun 2013 dan PERMENKUM HAM RI nomor 10 Tahun 2015, JURIS LAW FIRM yang diperkuat barisan Pengacara Muda & Konsultan Hukumnya: JURIS JUSTITIO HAKIM PUTRA, SH, MH; FARIDATUL BAHIYAH, SH., MH; ARIF HIDAYAT, SH; AINUL WAFIQ, SH; ANDREAS FLORENZO RUWE, SH; UMRUL FARIS, SH, MH., yang dibantu Advokat Magang ADITYA MOCHAMAD TRIWIBOWO, S.H; AHMAD SYAUKI, SH., dan Junior Advokat lainnya dibawah Komando Direktur Kantor Biro Bantuan Hukum JURIS LAW FIRM : JURIS JUSTITIO HAKIM PUTRA, SH., MH, Siap memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
  • Bahwa kepercayaan dalam memberikan LAYANAN BANTUAN HUKUM yang dapat dirasakan manfaat masyarakat, sejak 6 (enam) tahun terakhir ini, JURIS LAW FIRM, dengan PENGALAMAN PENANGANAN PERKARA-PERKARA PIDANA  dan  PERDATA  dari  Tingkat Pertama  hingga  Tingkat  Kasasi  ke Mahkamah Agung RI, sudah ratusan perkara tiap tahunnya yang sudah tertangani dengan baik, Bagi klien, tentu membuahkan hasil yang cukup menyenangkan hati. Terima kasih.

Gresik, 10 Desember 2021.
Biro Bantuan Hukum JURIS LAW FIRM
Direktur / Ketua,


JURIS JUSTITIO HAKIM PUTRA, SH, MH.

error: Maaf Anda Tidak Kami Izinkan !!
//

Halo, Ada Yang Bisa Kami Bantu ?

Back To Top